Rusak Barang Bukti, Joko Driyono Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara
INDOSPORT.COM - Tersangka Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Plt Ketum PSSI) Joko Driyono terancam hukuman dua tahun penjara usai merusak barang bukti.
Kurungan tersebut bisa diterima Joko Driyono jika penyidik Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola terbukti bersalah. Penetapan tersebut tak lepas dari rangkaian pemeriksaan.
"Perusakan barang bukti, ancaman pidananya dua tahun," kata Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/19).
Sebelumnya, Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus perusakan dan penghilangan barang bukti sebagai tersangka. Pihak Satgas Anti Mafia Bola masih mendalami motif tersebut.
"Namun, yang bersangkutan meminta untuk diundur karena ada penyambutan kedatangan Timnas Indonesia U-22 di bandara dan minta dijemput," papar Argo.
1. Akui Suruh Ambil Dokumen
Di sisi lain, Joko Driyono telah mengaku telah menyuruh Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (OB di PT Persija), serta Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil laptop dan dokumen di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sudah terpasang garis polisi.
"Jadi, yang bersangkutan Joko Driyono menjawab ya, alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut untuk mengamankan barang tersebut," jelas Argo Yuwono, Selasa (19/2/19).
Plt Ketum PSSI itu dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Terus Ikuti Update Joko Driyono dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.