Ditahan Satgas, Status Jokdri Masih Tetap Plt Ketua Umum PSSI
INDOSPORT.COM - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian dalam hal ini Satgas Antimafia Sepak Bola Indonesia, status Joko Driyono disebut masih sebagai Plt (pelaksana tugas sementara) ketua umum PSSI.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa. Gusti menjelaskan tugas Jokdri nantinya dibantu oleh anggota komite eksekutif PSSI meski sebelumnya ia telah diberikan amanat.
"Tugasnya akan dibantu anggota komite eksekutif PSSI lainnya. Pak Joko sendiri sebelumnya juga sudah memberi saya tugas dengan agenda khusus yakni membantu PLT Ketum menjalankan tugas keseharian di organisasi dan mempersiapkan Kongres Luar Biasa," kata Gusti.
Joko Driyono ditahan selama 20 hari ke depan dan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, pasal 233 KUHP perihal perusakan barang bukti dan pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana.
Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Sepak Bola sebagai tersangka tak lepas dari penetapan Muhammad Mardani (supir Joko Driyono), Musmuliadi, dan Abdul Gofar.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang dianggap bisa mengungkap kasus pengaturan skor.