Tanggapan Sinis Kubu Lasmi Indaryani Soal Tuntutan Terdakwa Kasus Mafia Bola
INDOSPORT.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa kasus mafia pengaturan skor bola Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Senin (24/06/19) petang.
Enam terdakwa yakni Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anik Yuni Artikasari, Johar Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid, dituntut berbeda-beda.
Johar dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan, Mbah Putih, Nurul, dan Mansyur masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sedangkan Anik dan Priyanto masing-masing dituntut tiga tahun penjara subsider tiga bulan kurungan.
Namun, tuntutan tersebut ditanggapi sinis kubu pelapor, yakni mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Melalui Kuasa Hukumnya, Boyamin Saiman, tuntuan tersebut dinilai terlalu ringan.
"Pertama, tuntutan itu tidak sebanding dengan gegap gempita pembentukan satgas anti mafia bola. Juga tidak sebanding dengan merosotnya prestasi sepak bola Indonesia," ungkap Boyamin dalam rilis yang diterima redaksi berita olahraga INDOSPORT.
"Lalu juga tidak sebandong dengan pencuri dan jambret yang sering dituntut kisaran satu sampai tiga tahun. Ini terlalu ringan," tambahnya.
Sementara itu, Lasmi berharap kasus tersebut mendapat hukuman yang menimbulkan efek jera. Sehingga lanjut dia, para mafia sepak bola akan hingga sehingga prestasi semakin meningkat.
"Mudah-mudahan nanti majelis hakim bisa memberi putusan yang seadil-adilnya," tegas dia.
Sekadar informasi, Lasmi sendiri sudah memberi keterangan sebagai saksi dalam kasis mafia pengaturan skor sepak bola Indonesia pada awal Mei 2019 lalu.