x

Ratu Tisha Masih Terjerat Kasus, Pihak KPSN Layangkan Protes ke AFF

Sabtu, 29 Juni 2019 10:20 WIB
Penulis: I Made Dwi Kardiasa, Tempo.co | Editor: Indra Citra Sena
Komisi Perubahan Sepak Bola Nasional (KSPN) melayangkan surat protes ke AFF terkait terpilihnya Sekjen PSSI Ratu Tisha sebagai Wapres AFF.

INDOSPORT.COM - Terpilihnya Ratu Tisha sebagai Wakil Presiden ASEAN Football Federation (AFF) rupanya membuat Komisi Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) mengirimkan surat protes ke institusi tersebut.

KPSN meminta pelantikan Ratu Tisha ditunda karena ia masih terikat dengan sejumlah kasus, contohnya match fixing. Paling tidak hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan AFF untuk menunda pelantikan wanita kelahiran 30 Desember 1985 itu.

Baca Juga

Utusan KPSN sekaligus Presiden Persijap Jepara, Esti Puji Lestari, menyerahkan surat bernomor 008/KPSN/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 langsung ke kantor AFF yang berlokasi di Petaling Jaya, Malaysia, Jumat (28/6/19) siang.

"Sejumlah tersangka perkara match fixing sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi sehingga tak tertutup kemungkinan status Ratu Tisha sebagai saksi akan naik menjadi tersangka," tertulis dalam surat dilansir laman berita Tempo.

KPSN berharap AFF bisa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia sebelum memutuskan untuk melantik Ratu Tisha. KPSN ingin adanya peninjauan kembali terkait akan hal ini.

Baca Juga

Sebelumnya protes juga sempat dikumandangkan berbagai pihak, termasuk pemerhati sepak bola dalam negeri seperti komunitas Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) dan Save Our Soccer (SOS).

Ketua Umum PSTI, Ignatius Indro, dan Koordinator SOS, Akmal Marhali, menyayangkan langkah AFF yang dinilai terlalu cepat mengambil keputusan memilih Ratu Tisha. Mereka menganggap paling tidak AFF mengikuti proses hukum hingga tuntas terlebih dahulu.

IndonesiaPSSIPersijap JeparaPSTILiga IndonesiaSave Our Soccer (SOS)Ratu TishaASEAN Football Federation (AFF)Akmal MarhaliEsti Puji LestariBola IndonesiaKomite Penyelamat Sepak Bola Nasional (KPSN)

Berita Terkini