Liga 2: Dapat Denda Akibat 'Smoke Bomb', Begini Sikap Manajemen PSMS
INDOSPORT.COM - Selain mendapat sanksi larangan tampil satu pertandingan untuk penjaga gawang, PSMS Medan juga mendapat sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Kali ini sanksinya berupa denda Rp 25 juta.
Sanksi ini tak lepas dari aksi salah satu kelompok suporter menyalakan bom asap atau smoke bomb saat laga antara tuan rumah PSMS bersua Sriwijaya FC dalam lanjutan Liga 2 2019 pada 1 Agustus 2019 lalu.
Dari informasi yang diperoleh INDOSPORT, smoke bomb terjadi di sisi tribun utara Stadion Teladan, Medan, tak lama setelah laga Liga 2 2019 yang berkesudahan 1-1 itu berakhir.
"Merujuk kepada pasal 70 lampiran 1 jo. Pasal 34 ayat (3) Kode Disiplin PSSI, PSMS Medan dihukum denda sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 lampiran 1 Kode Disiplin PSSI," bunyi putusan Komdis tersebut.
Atas sanksi denda tersebut, manajamen PSMS angkat bicara. Sekertaris klub PSMS, Julius Raja menyebut, sanksi tersebut masuk dalam kategori tingkah laku buruk suporter dan tidak dapat mengajukan banding.
Pria yang akrab disapa King itu juga menyebut, pihaknya akan segera mengundang kelompok-kelompok suporter PSMS untuk memberikan sosialisasi agar insiden serupa tak terulang kembali.
"Hari Senin atau Selasa nanti kami akan mengundang suporter agar mereka mengerti bahwa dalam aturan liga sekarang, 1 jam sebelum pertandingan dan 1 jam sesudah pertandingan, area itu harus clear (dari aksi flare atau smoke bomb)," paparnya kepada awak media, Jumat (16/8/2019).
Sejatinya insiden tersebut, lanjut Julius, sudah menjadi pembelajaran pihak PSMS saat masih berlaga di Liga 1 musim lalu. Di mana kala itu PSMS mendapat total denda hingga Rp 1 miliar lebih.
"Maka dari itu panpel akan semakin tegas. Kalau nantinya ke depan ada aksi serupa dan panpel dapat foto pelakunya, akan membuat laporan ke pihak kepolisian. Ini coba kita lakukan sebagai bentuk shock therapy kepada suporter yang nakal," tutup Julius.