Polemik Semifinal Liga 1 Putri, Komdis PSSI Vonis Persipura Tolikara Kalah WO
INDOSPORT.COM - Komite Disipin (Komdis) PSSI akhirnya memutuskan hasil laga semifinal Liga 1 Putri 2019 antara Persipura Tolikara kontra Tira-Kabo Kartini yang sebelumnya menjadi polemik.
Lewat sidang, Komdis PSSI menyatakan bahwa Persipura telah melanggar pasal 13 ayat (1) jo, pasal 67 ayat (2) Regulasi Liga 1 Putri 2019. Atas pelanggaran itu, Persipura dinyatakan kalah 0-3.
Sebelumnya, polemik terjadi dalam leg kedua semifinal Liga 1 Putri. Saat itu Tira-Kabo Kartini sukses memetik kemenangan 2-1 di Stadion Cendrawasih, Biak, Sabtu (7/12/19), yang sekaligus membalas kekalahan 4-5 dari Persipura di leg pertama.
Dengan agregat sama kuat 6-6, maka sesuai regulasi berdasarkan surat PSSI nomor 5308/AGB/1641/XII-2019, tertanggal 4 Desember 2019, hasil akhir semifinal Liga 1 Putri 2019 ditentukan tanpa memperhitungkan gol tandang.
Poin selanjutnya menjelaskan pula bahwa hasil imbang harus berlanjut ke babak adu pinalti tanpa adanya perpanjangan waktu atau extra time 2x15 menit.
Penentuan semifinal dan final Liga 1 Putri 2019 juga telah dibahas dalam rapat koordinasi pertandingan atau Match Coordination Meeting (MCM) dengan tim yang dihadiri perangkat pertandingan.
Namun, saat leg kedua selesai, dilaporkan pihak Persipura Tolikara mundur dari pertandingan karena merasa sudah menang dalam aturan gol tandang sehingga pertandingan dihentikan.
Ketua Komite Disiplin PSSI, Asep Edwin Firdaus, lantas menjelaskan bahwa keputusan Komdis PSSI berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum. Persipura menolak melanjutkan pertandingan saat memasuki adu penalti karena tak mengakui surat dari PSSI tentang penentuan semifinal dan final Liga 1 Putri 2019.
Di lain pihak, Wakil Ketua Umum PSSI, Cucu Sumantri menegaskan soal pelaksanaan pertandingan. Pada dasarnya memang regulasi yang telah ditetapkan dan diketahui oleh semua tim.
Karena itulah, PSSI berharap seleuruh tim bisa menghormati apa yang telah diputuskan demi kemajuan sepak bola Indonesia dan sportivitas kompetisi.