PSSI Kembali Keluarkan SK Penundaan Kompetisi
INDOSPORT.COM - PSSI akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan terbaru terkait penundaan kompetisi dan permasalahan gaji. Surat Keputusan tersebut bernomor SKEP/69/XI/2020.
Dalam SK yang dikeluarkan PSSI itu terdapat enam poin yang dibahas. Salah satu di antaranya yakni permasalahan kontrak pemain, pelatih, dan ofisial tim pasca keputusan ditundanya kompetisi sampai Februari 2021.
Pada poin pertama dan kedua Surat Keputusan PSSI disebutkan adanya penundaan kompetisi Liga 1 dan 2 sampai dengan Februari 2021. Adapun untuk Liga 3 ada pada poin ketiga.
"Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan pertama adalah bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," tulis Surat Keputusan PSSI pada poin kedua.
"Kompetisi Liga 3 tahun 2020 akan dimulai setelah pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 tahun 2020 sebagaimana ketetapan telah terpenuhi," sambung PSSI pada poin ketiga.
PSSI juga membahasa perihal nominal gaji pemain. Dimana masih dalam angka 25 persen dan tersebut bakal kembali menjadi 50 persen untuk Liga 1 dan 60 persen untuk Liga 2, jika kompetisi sudah benar-benar berjalan, atau dimulai satu bulan sebelum kompetisi.
"Berdasarkan ketetapan pertama dan kedua, dikarenakan kompetisi tidak dapat dimulai akibat pandemi COVID-19 belum mereda sebagaimana ketetapan pemerintah, maka klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi," jelas Surat Keputusan PSSI pada poin empat.
"Apabila kompetisi telah efektif untuk dapat dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan pelatih dan pemain atas penyesuaian nilai kontrak pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya, yaitu perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi yang dimaksud," tambah poin kelima.
Sementara pada poin terakhir mengenai kapan keputusan PSSI efektif bisa diberlakukan. Selain itu juga beberapa hal yang tak termasuk di dalam Surat Keputusan bakal diumumkan secara terpisah.
"Hal-hal yang belum termasuk dalam Surat Keputusan ini tentang penundaan pelaksanaan kompetisi tahun 2020 akan diatur kemudian dalam ketentuan terpisah. Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan keputusan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."
Surat yang ditandatangani langsung oleh ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan ini telah disampaikan kepada seluruh peserta Liga 1, Liga 2, asosiasi pelatih, Asosiasi pemain, Asprov PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.