2 Lembaga Olahraga Dibubarkan Jokowi, Anggota DPR RI Beri Respons Positif
INDOSPORT.COM - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara yang ditandatangani pada Kamis (26/11/20).
Ada pun 10 lembaga negara tersebut adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan.
Berikutnya, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Badan Standarisasi dan Akreditasi NasionalKeolahragaan, dan Badan Regulasi Telekomunasi Indonesia.
Dari 10 lembaga di atas, ada dua yang terkait dengan olahraga, yakni Badan Standariasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) serta Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Menurut anggota Komisi X DPR RI yang membidangi olahraga, Yoyok Sukawi, langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres no 112 tahun 2020 sudah tepat.
Pria dari fraksi Partai Demokrat ini menganggap dengan adanya BOPI dan BSANK kerap membuat tumpang tindih antara standar di badan tersebut dan federasi keolahragaan seperti PSSI.
“Langkah penyederhanaan birokrasi ini memang harus dilakukan. Setelah ini, klub-klub akan lebih mudah menentukan langkah untuk menjadi lebih profesional dengan mengacu kepada aturan dari federasi atau organisasi induk masing-masing cabor,” kata Yoyok Sukawi, Minggu (29/11/20) malam.
“Sebagai anggota Komisi X DPR RI, tentu saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membubarkan dua lembaga negara terkait olahraga. Selama ini kan memang sering tumpang tindih dan membingungkan klub-klub olahraga yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Yoyok Sukawi lantas mencontohkan bahwa selama ini di olahraga sepak bola ada dua standar penilaian antara BOPI dan PSSI yang menjadi induk olahraga sepak bola di Tanah Air.
“Kebetulan saya juga aktif di dunia sepak bola sehingga memang klub-klub ikutan bingung antara ikut arahan BOPI atau PSSI,” pungkas pria yang selama ini aktif di dunia sepak bola dengan menjadi anggota Exco PSSI dan CEO PSIS Semarang.
Dengan dibubarkannya lembaga-lembaga tersebut, ke depannya mulai dari pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola akan dialihkan kepada kementerian atau lembaga terkait. Segala hal terkait BOPI dan BSANK akan dialihkan ke Kemenpora RI.