PSSI Siap Layangkan Gugatan Hukum, Begini Tanggapan 'Mata Najwa'
INDOSPORT.COM - Pemimpin redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito memberikan tanggapan terkait rencana PSSI untuk melatangkan gugatan hukum.
Melalui Komite Wasit Ahmad Riyadh, PSSI meyampaikan rencananya untuk melayangkan gugatan hukum kepada "Mata Najwa".
Langkah tersebut ditempuh demi mendapatkan identitas sosok wasit rahasila yang hadir dalam acara tersebut. Meski demikian, Zen Rachmat Sugito menilai jika langkah itu akan sia-sia.
Alasan utamanya karena Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya yakni PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers.
Oleh sebab itu mereka memiliki kewenangan yang dikenal sebagai 'hak tolak'. Hak tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.
Namun, pada ayat 4 Pasa 4 Undang-undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan". Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadian.
1. Pengakuan Zen Rachmat Sugito
Hak Tolak itulah yang ditengarai bisa menjegal upaya PSSI dalam melayangkan gugatan hukum. Sebab, selain Undang-Undang Pers. kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008.
Serta Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," ujar Zen Rachmat Sugito dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Zen mayarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Gugatan hukum itu ingin dilayangkan oleh PSSI setelah Mata Najwa mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jilid 6: Lagi-lagi Begini".