x

Belajar dari Kasus Marc Klok, PSSI Selidiki Darah Keturunan Sandy Walsh Cs

Rabu, 24 November 2021 12:35 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Indra Citra Sena
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing ketika memberikan keterangan perihal match fixing di kantor pssi

INDOSPORT.COM - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, mengupayakan untuk mempercepat proses naturalisasi empat pemain keturunan. Namun, mereka tak mau asal cepat saja, melainkan terlebih dulu memastikan asal-usul, apa betul Sandy Walsh cs. memiliki darah keturunan Indonesia.

PSSI tengah menggodok proses naturalisasi empat pemain keturunan, yakni Sandy Walsh (KV Mechelen), Jordi Amat (KAS Eupen), Mees Hilgers (FC Twente), dan Kevin Diks (FC Copenhagen). 

Tim khusus lantas dibentuk PSSI, dipimpin oleh anggota Exco, Hasani Abdulgani. Dia yang akan melakukan komunikasi dengan pemain, lewat agennya untuk meminta bukti darah keturunan Indonesia.

Bukan tanpa alasan PSSI Ingin meminta bukti darah keturunan Indonesia empat pemain tersebut. Sebab, pihak federasi tak ingin kasus Marc Klok, yang diketahui kesulitan membuktikan darah keturunannya, terulang.

Baca Juga
Baca Juga

"Kalau memang nanti diindikasikan sarah keturunannya ada dari mereka. Sekarang tim sedang bekerja di bawah pak Hasani Abdulgani. Tim bagi-bagi tugas. Nanti saya minta segera mengupdate," kata Mochamad Iriawan, Selasa (23/11/21).

"Sehingga nanti kalau memang ada, saya minta mempercepat proses itu. Semua didukung pemerintah. Kalau garis keturunannya ada, kami akan percepat. Jangan sampai seperti Marc Klok," tegas Iwan Bule, sapaan akrabnya.

Marc Klok telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak November 2020. Dia meninggalkan paspor Belanda demi membela timnas Indonesia serta mengaku punya garis keturunan dari kakek buyutnya yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan.

Karena tidak dapat memenuhi Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, naturalisasi Marc Klok harus melalui jalur pasal 20.


1. Aturan Naturalisasi

Mantan pemain Persija Jakarta, Marc Klok, resmi menyandang status Warga Negara Indonesia.

Berdasarkan pasal ke-9 huruf b, warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI harus minimal lima tahun tinggal di Indonesia secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Sementara itu, pasal 20 memperbolehkan WNA menjadi WNI tanpa perlu melalui pasal ke-9 huruf b dengan syarat yang bersangkutan telah berjasa kepada RI atau dengan alasan kepentingan negara.

Baca Juga
Baca Juga

Dalam proses naturalisasinya, Marc Klok dibantu oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan PSSI.

PSSINaturalisasiTimnas IndonesiaLiga IndonesiaSandy WalshMarc KlokBola IndonesiaMochamad IriawanBerita Timnas Indonesia

Berita Terkini