Tayangkan Cuplikan Sepak Bola Ilegal, Pemilik Sebuah Akun Medsos Diseret ke Pengadilan
INDOSPORT.COM - Pemilik akun media sosial Instagram dan Telegram @bolapublik, pria berinisial MR, diseret ke Pengadilan, karena telah menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels secara illegal melalui akun-akun media sosial yang dikelola.
Akibat perbuatannya tersebut, MR telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Desember lalu. MR dihukum 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Tak hanya MR, ibu-ibu paruh baya berinisial DS juga diseret ke pengadilan, karena menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set-top receiver, atau yang lazim dikenal masyarakat dengan sebutan tiket fly, yang dapat menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin, mengatakan upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka telah punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara masif di beberapa kota besar.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
1. Pelanggaran Hak Cipta
Selain itu peringatan tertulis pun sudah pernah mereka layangkan. MOLA juga sudah membuka jalur mediasi terlebih dulu, tapi tetap tidak diindahkan oleh pelaku dan pelanggaran tetap terjadi.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya.
Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.