Termasuk Bambang Suryo, 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Match Fixing Liga 3 Jatim
INDOSPORT.COM - Nama Bambang Suryo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengaturan skor Liga 3 Zona Jawa Timur. Bambang Suryo ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Kabar mengenai ditetapkan status tersangka Bambang Suryo bersama empat orang lainnya yakni Dimas Yopi, Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko.
Dijelaskan kelimanya dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP.
Terkait kabar ditetapkannya Bambang Suryo tersangka pengaturan skor Liga 3 pun sampai pada PSSI. PSSI melalui Sekjen Yunus Nusi, masih enggan berkomentar
"Soal itu (Bambang Suryo tersangka) no comment," ucap Yunus Nusi ketika diminta keterangan oleh INDOSPORT.COM.
Seperti diketahui kasus Bambang Suryo berawal laporan pemilik klub Liga 3, Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari. Dalam laporannya Zha melaporkan dua pemain dan satu Kitman ke Asprov PSSI Jatim.
Para terlapor diduga menerima suap dari Bambang Suryo Ferry. Menindaklanjuti laporan ini, Asprov PSSI Jatim, melaporkan kasus ini ke pihak polisi.
1. Hukum Wasit Bermasalah
Sementara itu, PSSI sepertinya juga tidak tutup mata terkait beberapa keputusan wasit yang bermasalah di Liga 3. Bahkan PSSI tidak segan menindak tegas wasit-wasit yang bermasalah.
Hal ini diutarakan oleh Sekjen PSSI, Yunus Nusi. PSSI akan menindak tegas kepada wasit yang memimpin pertandingan antara Persedikab Kabupaten Kediri dan Maluku FC serta antara Karo United dan Persida Sidoarjo.
Dua laga babak 32 besar Liga 3 2021/2022 berlangsung Kamis (17/02/22) di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung dan Stadion Brawijaya Kediri diwarnai kericuhan di mana wasit dikejar oleh pemain dan ofisial Maluku FC dan Persida.