x

UU Keolahragaan Buka Peluang Suporter Punya Saham di Klub, Jakmania Setuju

Rabu, 9 Maret 2022 06:15 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menjelaskan, undang-undang tentang Keolahragaan, yang disahkan pada 15 Februari 2022 bisa membantu, melindungi dan memprioritaskan suporter.

INDOSPORT.COM - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menjelaskan, undang-undang tentang Keolahragaan, yang disahkan pada 15 Februari 2022 bisa membantu, melindungi dan memprioritaskan suporter. Salah satu keuntungannya adalah suporter berpeluang punya saham di klub Liga Indonesia.

Syaiful Huda menyebut, apabila klub Liga Indonesia melakukan IPO (Go Public), maka wajib menawarkan sahamnya terlebih dahulu ke suporter, setelahnya baru boleh ke khalayak umum.

"Pihak klub harus prioritaskan saham ke suporter. Apabila klub IPO, maka wajib tawarkan ke suporter sebelum ke pihak lain," kata Syaiful dalam Diskusi 'Turun Minum' yang digelar oleh PSSI Pers.

Baca Juga
Baca Juga

"Gak ada batasan berapa persen karena itu tak diatur dalam undang-undang dan selanjutnya terserah bagaimana caranya suporter dapat membelinya," imbuhnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan suporter harus membentuk badan hukum jika ingin punya saham di klub.

Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional telah mengakui eksistensi suporter dan secara resmi dianggap sebagai bagian dari industri olahraga nasional.

Baca Juga
Baca Juga

"Contohnya bagi The Jakmania, undang-undang ini sifatnya penguatan karena organisasi mereka sudah berjalan, tapi bagi suporter tim lain, mungkin sedikit berbeda jadi perlu disatukan."

Karenanya kami dorong mereka berorganisasi, semangatnya adalah ini cara kita supaya ada rasa kepemilikan ke klub, tunduk pada regulasi dan buat kebaikan bersama," jelas Syaiful Huda.


1. Jakmani Sepakat

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dan Ketua Umum Jakmania, Diky Soemarno dalam Diskusi 'Turun Minum' yang digelar oleh PSSI Pers. (Foto: Petrus Manus Da Yerimon/INDOSPORT)

Sementara itu, Ketua Umum The Jakmania, kelompok suporter Persija Jakarta, Diky Soemarno menyambut baik kebijakan soal suporter dalam Undang-undang tentang Keolahragaan.

Secara organisasi, The Jakmania sudah terbentuk dalam organisas sejak berdiri pada 19 Desember 1997. Kini Jakmania sudah memiliki 89 koordinator wilayah di Jabodetabek dan delapan biro luar kota dengan lebih dari 97.500 orang anggota aktif.

Baca Juga
Baca Juga

The Jakmania juga tengah mengurus legalitas agar bisa berbadan hukum. Hal ini dianggap penting demi mempertanggungjawabkan saham yang kelak akan dimiliki jika Persija memutuskan untuk IPO.

"Menarik soal saham atau kepemilikan di klub karena suporter tak bisa dipisahkan dari sepak bola. Apabila Persija mau IPO maka ada saham untuk suporter yang fungsinya buat kontrol klub (contoh jaga agar klub tak pindah home base)," ujar Diky.

Baca Juga
Baca Juga

"Undang-undang ini dibuat sesuai kebutuhan dan Jakmania secara legal dalam proses karena tak mudah mengurusnya dan kami baru ajukan dua bulan lalu, formatnya perkumpulan," tuntasnya. 


2. Suporter Elemen Penting dalam Sepak Bola

Suporter Persik saat menyambut suporter Solo.

Sementara itu, Direktur Utama Persik Kediri, Rawindra Ditya, mengatakan suporter merupakan elemen penting di sepak bola. Mereka bisa menjadi mata dan telinga bagi klub Indonesia.

“Suporter adalah salah satu elemen penting dalam tubuh klub sepakbola termasuk juga dalam hal ini Persik Kediri. Diskusi ini membuka lebih banyak soal hak dan kewajiban yang mungkin saja belum banyak orang ketahui," Direktur Utama Persik Kediri, Rawindra Ditya.

"Untuk itu, kami manajemen Persik Kediri sangat mendukung dan menyambut baik kesempatan ini. Mudah-mudahan, informasi dari hasil diskusi ini dapat membuat klub maupun supporter saling mengerti dan menjalankan perannya dengan lebih baik demi memajukan klub kebanggaannya.” sambungnya.

The JakmaniaKomisi X DPR RILiga IndonesiaSepak BolaPSSI Pers

Berita Terkini