x

Arema vs Persebaya: FIFA Larang Keras Penggunaan Gas Air Mata, Bagaimana Petugas Atasi Kerumunan?

Minggu, 2 Oktober 2022 16:35 WIB
Penulis: Stefan Ariel Kristanto | Editor: Isman Fadil
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

INDOSPORT.COM – Terdapat kerusuhan yang memakan 127 korban jiwa di laga Liga 1 Arema vs Persebaya Surabaya yang disinyalir karena gas air mata yang mana dilarang keras oleh FIFA.

Lantas, muncul polemik bagaimana petugas bisa mengatasi kerumunan jika gas air mata tidak diperbolehkan.

Baca Juga

Sebagai informasi, di laga yang berlangsung di Stadion Kajuruhan, Malang tersebut tim Singo Edan harus tertunduk lesu karena dikalahkan 2-3 oleh Persebaya Surabaya yang mana kekalahan itu memicu kerusuhan pascapertandingan.

Kepolisian pun lantas melontarkan gas air mata yang mana malah membuat huru-hara kian kacau yang akhirnya malah memakan banyak korban jiwa.

Pihak kepolisian Daerah Jawa Timur turun langsung dalam memberikan keterangan pers di Polres Malang, Minggu (02/10/22). Turut pula sejumlah Forkopimda, di antaranya Bupati Malang Sanusi beserta jajarannya.

Baca Juga

"Berdasarkan data yang kami terima, korban jiwa yang meninggal dunia mencapai 127 orang," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta melalui press conferrence.

Jumlah sebanyak itu adalah keseluruhan data dari korban yang meninggal dunia. Sebanyak 125 orang berasal dari suporter yang tak tertolong karena menghirup gas air mata.

"Sementara 2 di antaranya jumlah korban yang meninggal dunia itu, merupakan anggota kepolisian," sambung dia.

Baca Juga

Lantas, berkaca dari kejadian nahas Arema vs Persebaya ini, bagaimana aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata dan apa penyebabnya jika sampai terkena gas air mata?


1. Aturan FIFA mengenai Gas Air Mata

Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

Dilansir dari buku FIFA Stadium Safety and Security Regulations, larangan penggunaan gas air mata tercantum dalam Pasal 19 Pitchside Stewards.

Dalam Pasal 19 berbunyi bahwa demi melindungi pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, mungkin diperlukan untuk mengerahkan stewards dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan:

Baca Juga

19 b) Dilarang baik menggunakan maupun membawa senjata api atau ‘gas pengendali massa’.

Tentu dalam laga Arema vs Persebaya, polisi sudah melanggar kode keamanan FIFA yang mengakibatkan korban banyak berjatuhan.

Sebagai informasi, pintu keluar dari tribun stadion Kanjuruhan Malang aksesnya terbatas. Sementara itu, polisi melontarkan gas air mata yang membuat penonton kocar-kacir tak karuhan.

Baca Juga

Penyebab meninggalnya banyak supporter ini diduga karena gagal napas setelah terinjak-injak supporter lainnya.

Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention, paparan gas air mata jangka panjang atau terkena paparan gas air mata berdosis tinggi, terutama di tempat tertutup, dapat menyebabkan efek parah.

Efek parah tersebut bisa berupa:

Baca Juga

Maka dari itu, tidaklah heran apabila FIFA melarang keras baik membawa maupun menggunakan gas air mata dalam sebuah pertandingan.

Kemudian apa yang harus dilakukan oleh petugas ataupun polisi dalam mengatasi kerumunan?


2. Bagaimana Petugas Mengatasi Kerumunan?

Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

Frasa ‘Lebih baik mencegah daripada mengobati’ tampaknya pas untuk menggambarkan situasi ini sebab FIFA juga tidak mencantumkan bagaimana mengatasi kerumunan (dalam arti pitch invasion) yang terjadi.

Derby besar memang lebih berpeluang bisa terjadi anarkisme dan kerusuhan dalam sebuah pertandingan yang mungkin bisa dilakukan oleh sekumpulan supporter yang masuk ke lapangan.

Baca Juga

Oleh sebab itu, FIFA juga memberikan panduan untuk mencegah hal-hal semacam itu terjadi yang juga tertuang di buku FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 Pitchside Stewards.

Dalam Pasal 19 (d) berbunyi, “Jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin dan berdasarkan penilaian risiko pertandingan dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang telah diperkirakan dan kemungkinan terjadinya invasi lapangan.”

Pasal 19 (e) berbunyi, “Jika ada risiko tinggi invasi lapangan atau gangguan keramaian, pertimbangan harus diberikan untuk memungkinkan petugas polisi dan/atau petugas (stewards) untuk menduduki barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu guna menambah kehadiran dan kemampuan secara keseluruhan penjagaan.”

“Jika pendekatan ini akan diterapkan, perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa kursi-kursi yang diduduki oleh petugas polisi dan/atau pengurus tidak dijual untuk umum.”

Persebaya SurabayaStadion KanjuruhanArema FCLiga 1

Berita Terkini