x

Nonaktifikan Panpel dan Ketua Security Officer Seumur Hidup, PSSI: Urusan Pidana ke Kepolisian

Selasa, 4 Oktober 2022 21:00 WIB
Penulis: Miranti | Editor: Prio Hari Kristanto
Buntut tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI menonaktifkan Panitia Pelaksana (Panpel) dan Ketua Security Officer, sementara urusan pidana diserahkan ke kepolisian.

INDOSPORT.COM – Buntut tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI menonaktifkan Panitia Pelaksana (Panpel) dan Ketua Security Officer, sementara urusan pidana diserahkan ke kepolisian.

Sanksi berat dijatuhkan Komdis PSSI untuk Panpel Arema FC berupa larangan seumur hidup untuk berkecimpung di dunia sepak bola.

Baca Juga

Hal tersebut sebagaimana dilansir dari pernyataan PSSI dalam Konferensi pers pada hari Selasa (04/10/22), yang dilakukan usai sidang pada hari Minggu lalu.

Konferensi pers dihadiri Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, wakil ketua, Eko Hendro Prasetyo, dan beberapa anggota, seperti Khairul Anwar, Umar Husin, serta Aji Riduan.

“Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pelaksana Pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tegas Erwin Tobing.

Baca Juga

Sanksi serupa juga diberikan Komdis PSSI untuk Security Officer (Petugas Keamanan) Arema FC, Suko Sutrisno. Menurut Komdis PSSI, Suko Sutrisno melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Tak lain karena dianggap gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke lapangan yang mengakibatkan terjadinya kericuhan dengan pihak keamanan.

“Merujuk Kepada Pasal 68 Huruf (a), Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Saudara Suko Sutrisno sebagai Petugas Keamanan (Security Officer) tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tegas Erwin Tobing.

Baca Juga

Erwin Tobing membuka kesempatan terhadap keputusan ini dapat diajukan banding. Sebab, semuanya sudah sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Hanya saja yang perlu digarisbawahi, Komdis PSSI dalam pernyataannya juga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dibutukan jika terbukti ada pelanggaran pidana.


1. Potensi Pelanggaran Pidana

Potensi Pelanggaran pidana dalam tragedi Kanjuruhan.

Komdis PSSI mengutarakan bahwa jika ditemukan pelanggaran pidana dari sejumlah pihak karena tragedi Kanjuruhan, maka hukum akan berlaku bagi pelaku .

“Jadi apa yang diputuskan komdis PSSI ini tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain termasuk kepolisian terlibat jika dibutuhkan."

Baca Juga

“Hal itu jika ditemukan ada pelanggaran pidana. Dan tentunya hukum positif kita akan berlaku,”ujar Komdis PSSI dalam konferensi pers.

Selain kepada panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dan Security Officer, Komdis PSSI juga menjatuhi sanksi terhadap Arema FC.

Sanksi tersebut diberikan karena Arema FC harus bertanggung jawab terhadap Badan Penyelenggara Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Baca Juga

"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sekaligus sebagai tuan rumah. Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang," kata Erwin Tobing.

Arema FC harus terusir sejauh maksimal 250 km dari Malang. Tak cukup sampai situ, Arema FC juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp250 juta.

"Arema FC dikenakan sanksi Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," ucap Erwin Tobing.

Baca Juga

Sebagai informasi,  pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berkesudahan 2-3, terjadi tragedi Kanjuruhan, di mana ratusan korban  meninggal dan luka-luka, Sabtu (01/10/22).

Banyaknya korban yang tumbang itu, disinyalir karena penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang mana dilarang keras oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA).

Kemudian PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia bersama Pemerintah langsung melakukan evalusi dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk investigasi menyeluruh,


2. Komnis PSSI Hukum Berat Arema dan Nonaktrifkan Ketua Panpel

Komite disiplin PSSI (Komdis PSSI) telah melakukan sidang pada 2 Oktober 2022 terkait tragedi pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022, Sabtu (01/10/22) lalu.

Komite disiplin PSSI (Komdis PSSI) telah melakukan sidang pada 2 Oktober 2022 terkait tragedi pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022, Sabtu (01/10/22) lalu. 

Sidang dipimpin oleh ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dan dihadiri oleh wakil ketua Eko Hendro Prasetyo dan anggotanya yakni Kairul Anwar, Umar Husin dan Aji Riduan.

Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi insiden yang mengejutkan dunia di mana banyaknya korban meninggal dunia pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berkesudahan dengan skor 3-2. 

Dalam putusan lengkap sidang Komdis PSSI, Arema FC dinilai melanggar kode disiplin PSSI tahun 2018. Itu diawali dengan masuknya suporter klub ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana pertandingan.

Baca selengkapnya: BREAKING! Komdis PSSI Hukum Berat Arema FC dan Nonaktifkan Ketua Panpel Seumur Hidup

 

PSSIAremaLiga IndonesiaStadion KanjuruhanArema FCArema FC vs Persebaya SurabayaKomdis PSSI

Berita Terkini