x

Termasuk Polisi dan PT LIB, Ombudsman: 4 Pihak Berpotensi Lakukan Maladministrasi di Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 4 Oktober 2022 18:45 WIB
Penulis: Miranti | Editor: Prio Hari Kristanto
Ombdusman Republik Indonesia (RI) menyatakan ada 4 pihak berpotensi lakukan maladministrasi dari tragedi Kanjuruhan, termasuk polisi dan PT Liga Indonesia Baru.

INDOSPORT.COM – Ombdusman Republik Indonesia (RI) menyatakan ada empat pihak berpotensi lakukan maladministrasi dari tragedi Kanjuruhan, termasuk polisi dan PT Liga Indonesia Baru.

Tragedi Kanjuruhan pascapertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (01/10/22), menewaskan ratusan korban meninggal dan luka-luka lainnya.

Baca Juga

Banyaknya korban yang tumbang itu, disinyalir karena penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang mana dilarang keras oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA).

Aparat kepolisian menggunakan gas air mata usai fans Arema FC tumpah ke lapangan sebagai bentuk kekecewaan karena tim kesayangannya kalah 2-3 atas Persebaya Surabaya.

Banyak pihak berduka atas musibah pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya, termasuk Ombdusman Republik Indonesia (RI).

Baca Juga

Selain menyampaikan dukacita, Ombdusman menjelaskan bahwa PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia sebenarnya sudah memiliki Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK).

RKK itu mengatur di dalamnya upaya pencegahan dan mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuhnya korban.

PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan kepada panitia pelaksana (panpel), operator pertandingan (PT Liga Indonesia Baru), dan kepolisian.

Baca Juga

“Tiga lembaga tersebut harus saling berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan.”

“PT LIB (Liga Indonesia Baru) mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola professional, sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan,”Ombudsman dalam rilis resmi.


1. 4 Pihak Potensi Lakukan Maladministrasi di Tragedi Kanjuruhan

Menurut Ombudsman soal 4 pihak berpotensi maladministrasi terkait tragedi Kanjuruhan.

Dalam rilis resmi Ombudsman RI, temuan awal menegaskan bahwa empat pihak tersebut (PSSI, Kepolisian, PT LIB, dan Kepolisian), berpotensi melakukan maladministrasi dari tragedi Kanjruuhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Dalam pernyataan Ombudsman, tiga pihak berpotensi melakukan maladministrasi mengacu dari UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga

Langkah awal pemeriksaan Ombudsman tentag dugaan maladministrasi dari Tragedi Kanjuruhan antara lain jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi.

Setelah itu adalah keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan Panpel, serta mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.

Atas beberapa permasalahan tersebut di atas, Ombudsman dalam rilis resminya menyatakan bakal menindaklanjuti dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN).

Baca Juga

Investigasi atas prakarsa sendiri (IN) mandiri Ombudsman sesuai pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ombudsman melalui Perwakilan Jawa Timur memulai investigasi awal dengan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksanaan dokumen.

Hasil IN (prakasarsa sendiri) dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola. 

Baca Juga

“Ombudsman akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaan dokumen,” tulis Ombudsman dalam rilis resminya.

“Hasil OMI berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola."

Apapun yang terjadi, PSSI, Kepolisian, PT LIB, dan Panpel laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, masih Pihak Berpotensi Lakukan Maladministrasi di Tragedi Kanjuruhan.


2. Komdis PSSI Hukum Berat Arema dan Nonaktifkan Ketua Panpel

Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

Komite disiplin PSSI (Komdis PSSI) telah melakukan sidang pada 2 Oktober 2022 terkait tragedi pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022, Sabtu (01/10/22) lalu. 

Sidang dipimpin oleh ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dan dihadiri oleh wakil ketua Eko Hendro Prasetyo dan anggotanya yakni Kairul Anwar, Umar Husin dan Aji Riduan.

Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi insiden yang mengejutkan dunia di mana banyaknya korban meninggal dunia pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berkesudahan dengan skor 3-2. 

Dalam putusan lengkap sidang Komdis PSSI, Arema FC dinilai melanggar kode disiplin PSSI tahun 2018. Itu diawali dengan masuknya suporter klub ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana pertandingan.

Baca selengkapnya: BREAKING! Komdis PSSI Hukum Berat Arema FC dan Nonaktifkan Ketua Panpel Seumur Hidup

 

Persebaya SurabayaPSSILiga IndonesiaStadion KanjuruhanArema FCPT Liga Indonesia Baru (PT LIB)Arema FC vs Persebaya Surabaya

Berita Terkini