Akhmad Hadian Lukita Resmi Tersangka, Ini Dosa Besar PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan
INDOSPORT.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan salah satunya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita.
Selain itu, ada Abdul Haris (ketua panitia pelaksana), SS selaku security officer (terkait masalah steward dan keamanan), Wahyu SS dari KaBagOps Polres Malang (mengetahui terkait aturan gas air mata FIFA), H dari Brimob Polda Jatim (memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata), dan BSH dari Kasat Samapta Polres Malang.
Sementara itu, adanya nama Dirut PT LIB yaitu Akhmad Hadian Lukita memang membuat geger publik. Banyak netizen yang kemudian menyerang akun Instagram Akhmad, pasca Kapolri menetapkannya sebagai tersangka.
Menanggapi dirinya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita merespon cepat. Baginya dia akan menghormati semua segala proses hukum.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," ujar Akhmad Hadian Lukita.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," tuturnya menambahkan.
Ada beberapa alasan mengapa Polisi resmi menetapkan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka. Berikut INDOSPORT telah merangkum dosa besar PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan:
1. PT LIB Tidak Melakukan Verifikasi
Tragedi Kanjuruhan pasca duel Arema FC vs Persebaya Surabaya di pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia. Ada 100 lebih nyawa suporter yang melayang setelah laga selesai.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
Kemudian ada Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB selaku operator tidak melakukan verifikasi stadion.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tuturnya menambahkan.
2. Menolak Jadwal Diubah
Sebagaimana diketahui, sebenarnya polisi sempat memberikan usulan agar pertandingan derby Jatim di Liga 1 2022-2023 antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya bisa digelar di sore hari WIB.
Namun usulan tersebut malah ditolak oleh PT LIB selaku operator kompetisi Liga Indonesia. Akhmad Hadian Lukita menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini.
"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00 WIB," kata Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan."
"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau ganti rugi," ucapnya menambahkan.
Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno melaporkan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.
"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10)," ujar Sudjarno.
Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," imbuhnya.