Ketua Panpel Arema FC Ikhlas Ditetapkan Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan
INDOSPORT.COM - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris akhirnya buka suara seusai ditetapkan menjadi tersangka atas Tragedi Kanjuruhan dalam lanjutan Liga 1 yang terjadi pada Sabtu (01/10/22) yang lalu.
Sebagaimana diketahui, Abdul Haris dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan itu diumumkan Kapolri di Malang, Kamis (06/10/22).
Abdul Haris pada akhirnya buka suara setelah dinilai menjadi pihak paling bertanggung jawab atas insiden yang membuat 131 nyawa dari suporter itu melayang.
"Saya ikhlas dan rida setelah ditetapkan menjadi tersangka. Saya siap kalau ini memang sudah takdir," bilang Abdul Haris dalam press conferrence di Kantor Arema FC, Jumat (07/10/22).
Sesi itu memang diadakan klub berlogo kepala singa secara mendadak. Dalam kesempatan itu, hadir pula Muchamad Ali Rifki (manajer tim) dan juga Sumardhan, selaku tim kuasa hukum dari Edan Law.
Seturut kemudian, Abdul Haris juga menjelaskan mengapa dia sampai berada di kepanpelan Arema FC. Posisi itu sudah didudukinya selama 12 tahun.
"Saya jadi (ketua) panpel karena panggilan jiwa. Saya diminta Aremania, diminta manajemen," imbuh figur yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang tersebut.
1. Menangis Haru
Dalam paparan pihak kepolisian, Abdul Haris menjadi figur paling bertanggung jawab dengan 3 poin yang dianggap alpa.
Ketua Panpel Arema FC itu dinilai mengabaikan rekomendasi kepolisian terhadap kondisi (keamanan) dan kapasitas stadion.
Yang paling utama, adalah dugaan penonton berlebih alias over kapasitas. Hal ini karena panpel mencetak 42 ribu tiket, sedangkan rekomendasi kepolisian adalah 38 ribu penonton.
Abdul Haris sampai tak kuasa menahan harunya dan sesekali menangis jika mengingat memori paling kelam di sepak bola Indonesia itu.
Bagaimana insiden yang merenggut secara total 131 korban meninggal dunia itu sebenarnya juga berada diluar prediksi panitia pelaksana (panpel), yang dipimpinnya.
"Saya mohon maaf kepada semua saudara-saudara Aremania dan Aremanita. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga korban.," beber dia.
2. Minta Maaf
"Saya memohon maaf atas tragedi ini dan karena saya tidak bisa menyelamatkan semuanya," sambung Abdul Haris.
Kapolri sendiri sudah menetapkan dua anggota panpel sebagai tersangka. Selain Abdul Haris, sangkaan pasal yang sama juga ditetapkan kepada Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC.