Jadi Tersangka dalam Insiden Kanjuruhan, Dirut PT LIB Siap Bertanggung Jawab
INDOSPORT.COM - Tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang juga menjabat Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita menegaskan dirinya akan bertanggung jawab atas apa yang harus dipertanggungjawabkan.
Akhmad Hadian Lukita memang termasuk dari enam tersangka yang ditetapkan Polisi imbas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Seperti diketahui, awan kelam terjadi di kancah sepak bola Indonesia. Di mana tepatnya di pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.
Di mana selepas laga tersebut insiden terjadi yang di mana menewaskan 131 korban jiwa meninggal dunia. Selain itu ratusan jiwa luka-luka.
Usai ditetapkan tersangka, Akhmad Hadian Lukita akhirnya muncul di hadapan publik. Tepatnya saat dirinya dipanggil Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kemen Polhukam, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Hadian Lukita mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang dipertanggungjawabkan terhadap dirinya.
"Ini sudah menjadi tragedi nasional dan tentu kami sangat berduka dalam situasi ini," buka Lukita.
"Saya harus bertanggung jawab apa yang harus saya pertanggungjawabkan," tambah pria asal Bandung Jawa Barat ini.
Lukita pun berharap proses ini bisa segera usai. Selain itu tragedi Stadion Kanjuruhan menjadi pembelajaran bagi seluruh stakeholder sepak bola Indonesia.
"Proses masih berjalan dan mudah-mudahan bisa segera selesai dan tidak ada lagi kejadian seperti ini."
"Serta mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk seluruh stakeholder sepak bola Indonesia," tutup dia.
1. Akhmad Hadian Lukita Tersangka Insiden Kanjuruhan
Akhmad Hadian Lukita merupakan salah satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mengingat, ada 6 tersangka, serta 3 diantaranya berasal dari pihak kepolisian.
Ditetapkannya Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita tidak terlepas dari kesalahannya menolak pemindahan pelaksanaan pertandingan Arema vs Persebaya pada sore hari.
Sehingga, tim penyelidik Polri menganggap Akhmad Hadian Lukita menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban.
Menurut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada enam orang yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, dan salah satunya adalah Akhmad Hadian Lukita.
“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers.
“Salah satunya Dirut LIB saudara AHL. Saudara AHL, Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi,” tambah Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan, pihak kepolisian juga telah menetapkan Abdul Haris (panitia pelaksana), SS sebagai security officer (terkait masalah steward dan keamanan).
Selain itu, masih ada H dari Brimob Polda Jatim (memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata), dan TSH (Kasat Samapta Polres Malang) sebagai tersangka.