Direkomendasikan TGIPF, Ini 3 Syarat Bisa Terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI
INDOSPORT.COM - Berikut syarat-syarat terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang direkomendasikan oleh TGIPF buntut dari Tragedi Kanjuruhan.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) yang diketuai oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, baru saja melaporkan hasil investigasi terbaru terkait perkembangan peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Dalam laporannya, TGIPF menyimpulkan kalau tragedi maut di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surbaya dalam lanjutan Liga 1, akibat utamanya adalah gas air mata.
Selain itu, mereka juga menyoroti kinerja PSSI yang terkesan lepas tanggung jawab dari insiden itu. Dalam pernyataannya induk sepak bola nasional ini tidak profesional.
Tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.
"Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita,
"Sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan PSSI juga harus bertanggung jawab terkait dengan kejadian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.
"Pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub organisasinya. PSSI harus bertanggung jawab atas hukum yang berlaku, serta asas moral karena itu adalah hukum yang paling tinggi dari segala hukum," ujarnya dalam keterangan Persnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD merekomendasikan para pengurus PSSI mulai dari Anggota Exco dan Ketua Umumnya, Mochamad Iriawan diminta mundur.
”Secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung,
"Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.
"Di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tuturnya.
Desakan mundur kepada Ketua Umum PSSI sebelumnya sudah ramai di media sosial sejak beberapa waktu lalu akibat tragedi Kanjuruhan.
Bahkan publik sudah membuat petisi untuk menuntut mundurnya ketua PSSI ini diinisiasi oleh Emerson Yuntho yang kini bertugas sebagai Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menanggapi tuntutan itu, Iwan Bule mengaku desakan publik tidak berdasar karena menurutnya mundur bukanlan cara untuk bertanggung jawab.
"Bentuk tanggung jawab saya adalah sekarang. Kalau tidak tanggung jawab, ya saya masih ada di Jakarta," ujar pensiunan Perwira Polisi bintang dua tersebut.
"PT LIB pun di luar. Ini semua tanggung jawab Panpel, memang begitu aturannya. Kalau netizen ngomong begitu, mohon maaf saya tidak tahu apa dasarnya," tuturnya lagi.
Pernyataan Iwan Bule itu menegaskan seseorang yang sudah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI seakan tidak bersedia mundur, meski terus didesak oleh publik.
Kecuali memang para anggota PSSI atau voters mengagendakan Kongres Luar Biasa (KLB). Lantas apa syarat-syarat menggelar KLB PSSI? berikut ulasannya:
1. Syarat KLB
Dikutip dari keterangan resmi PSSI, berlangsungnya KLB telah diatur pada pasal 34 statuta PSSI.
Berbeda dengan kongres biasa, KLB hanya dapat dilakukan jika 50 persen angggota PSSI atau 2/3 dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis.
Selanjutnya KLB juga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Setidaknya PSSI membutuhkan waktu paling lama tiga bulan ke depan.
Tapi jika KLB tidak bisa dilakukan, maka anggota yang meminta KLB dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, mereka bisa meminta bantuan FIFA.
Menurut data yang dihimpun oleh redaksi, dalam pasal 31 statuta PSSI dijelaskan kalau Komite Eksekutif (Exco) PSSI sebenarnya bisa melakukan permintaan untuk menggelar KLB setiap waktu, asalkan...
1. KLB bisa dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI dalam hal ini adalah voters, sepakat meminta diselenggarakan KLB dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PSSI, serta menjelaskan agenda yang akan dibahas.
2. Selepas surat tersebut diterima PSSI, KLB tidak serta merta langsung digelar. Butuh waktu paling lambat sekitar tiga bulan kedepan untuk digelar.
Kemudian, jika disetujui anggota akan diberitahu tempat, tanggal, dan acara KLB selambatnya empat minggu sebelum acara.
3. KLB bisa dilakukan oleh para voters sendiri, apabila terjadi deadlock (dua pihak saling tunggu).
Hal ini menjadi upaya terakhir dalam pemecahan masalah di tubuh PSSI, maka anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.
Adapun anggota (voters) sendiri terdiri dari 18 klub dari Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, 8 liga 4, dan ada rancangan 34 lembaga dari Asprov, dan ada Federasi Futsal Indonesia (FFI), sepak bola wanita, pelatih, dan wasit.
Itulah syarat yang mesti dilakukan agar bisa terselenggarakannya KLB.
Sehingga para suporter, yang bukan bagian Football Family PSSI, bisa mendesak klub kesayangan untuk mengajukan upaya tersebut.
2. Respons Menpora
Permintaan agar PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) atas rekomendasi TGIPF, tidak serta merta bisa dilakukan.
Selain karena bukan inisiatif dari anggota PSSI seperti yang tercantum dalam syarat tadi, rekomendasi itu juga bisa bersifat intervensi dari pemerintah.
Atas dasar ini, PSSI bisa saja terkena sanksi dari FIFA. Hal ini lantaran adanya bentuk intervensi dari pemerintah terkait dengan kelangsungkan kompetisi dan ini sama seperti ketika tahun 2015 saat PSSI terkena sanksi dari FIFA.
Rekomendasi TGIPF itu pun mendapat respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. Dia mengatakan menghormati keputusan tim bentukan pemerintah tersebut.
"Tadi TGIPF, sudah menyampaikan laporan ke presiden sebagai hasil kerja dari beberapa waktu lalu sejak terbitnya Keppres dipimpin oleh Pak Menkopolhukam," buka Menpora.
"Pak Presiden juga memberi tanggapan, beliau menyampaikan mana yang jadi bagian pemerintah, itu akan kami kerjakan segera. Itu sudah bisa misalnya rekomendasinya kepada Kementerian PU, termasuk kepada Kemenpora juga ada rekomendasinya di situ, salah satunya bagaimana membina suporter ini," lanjutnya.
"Kemudian, pihak kepolisian juga diminta meneruskan langkah yang sudah diambil sekarang, berbagai pihak sudah diperiksa," kata Zainudin Amali.
Namun, Menpora yang juga wakil ketua TGIPF menyampaikan pemerintah mesti hati-hati karena rekomendasi tersebut dikhawatirkan bisa mengakibatkan sanksi FIFA.
"Khusus untuk urusan sepak bola, presiden menyampaikan kami harus hati-hati betul karena jangan sampai ini bertabrakan dengan FIFA. Jadi pemerintah sangat sadar betul di mana wilayah yang bisa dimasuki pemerintah dan mana yang tidak," ujar Menpora.
Hasil rekomendasi TGIPF nantinya akan dibicarakan lagi dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino, yang akan datang ke Indonesia. Dia akan ikut acara KTT G20 ke-17 akan berlangsung pada 15-16 November 2022 di Bali.
"Kami berharap, dari rekomendasi TGIPF ini menjadi bagian bahan dari Presiden Jokowi untuk didiskusikan Presiden FIFA nanti tanggal 18 akan bertemu langsung dengan Gianni," jelas Menpora.
"Mudah-mudahan dengan bahan-bahan dari TGIPF bisa didiskusian. Tapi sangat jelas kalau itu area yang pemerintah tidak boleh masuk, jadi kita tidak akan masuk," tukasnya.