Masih 6 Tersangka, Aremania Menilai Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Adil
INDOSPORT.COM - Aremania jelas punya landasan yang kuat di balik aksi mereka saat menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Senin (31/10/22) terkait penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan.
Yang paling utama, Aremania menilai proses hukum yang tengah berjalan saat ini masih jauh dari harapan. Azas keadilan masih belum tampak meski tragedi sudah berlalu satu bulan.
"Kami melihat belum adanya keadilan dari proses ini. Itu yang paling penting dan harus kita perjuangkan," kata Anto Baret, salah satu koordinator aksi Aremania dengan lantang.
"Jadi harus (mewujudkan) keadilan lebih dulu, baru bisa hidup makmur, aman, dan tenteram," tokoh senior Aremania itu menambahkan.
Sebagaimana diketahui, proses hukum atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan masih berhenti pada enam orang sebagai tersangka. Mereka kini sudah ditahan dengan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Ke-6 orang sebagai tersangka dari Tragedi Kanjuruhan terdiri dari sejumlah unsur. Tiga di antaranya merupakan personel kepolisian.
Sementara dua lainnya berasal dari Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dan satu lainnya petinggi PT Liga Indonesia Baru, selaku operator Liga 1.
Arek-Arek Malang pun menilai, proses hukum yang berjalan terhadap mereka juga masih kurang. Lantaran disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka dan mati.
Versi Aremania, pasal yang diterapkan kepada para tersangka kurang lengkap. Masih ada dua pasal lagi yang bisa ditambahkan.
"Memasukkan menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan," bunyi poin ke-2 dalam aksi Aremania di Kejari Kota Malang.
1. Tambah Tersangka
Pihak Aremania juga menuntut adanya penambahan tersangka perihal tanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan. Sasaran mereka ada di sisi penyelenggara laga dan kepolisian.
Versi Aremania beserta tim pendampingan hukumnya, tumbangnya ratusan korban dalam tragedi seusai Derby Jatim antara Arema FC versus Persebaya pada Sabtu (01/10/22) itu, akibat gas air mata.
Tembakan gas air mata inilah yang kemudian memicu kepanikan hebat di kalangan Aremania. Mereka lantas berebut akses keluar yang begitu terbatas.
Hal ini juga tampak relevan dari kondisi luka-luka yang dialami para korban. Mayoritas mengalami pendarahan pada mata hingga warna kelopaknya yang semula putih, menjadi merah.
"Meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, untuk dapat diadili sesuai denham hukum yang berlaku," bunyi poin ke-4 tuntutan Aremania atas Tragedi Kanjuruhan di laga Arema FC vs Persebaya.