x

Usut Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania Kirimkan Laporan B Sebagai Pembanding

Jumat, 4 November 2022 17:55 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
Aremania demo di Kejari Kota Malang. (Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT)

INDOSPORT.COM - Upaya mengawal proses pengusutan secara tuntas terus diperjuangkan Aremania demi mendapat keadilan atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Dari aspek hukum, Aremania berusaha untuk terus membukakan mata publik agar melihat dengan jelas fakta-fakta yang sebenarnya sewaktu peristiwa itu terjadi.

Baca Juga

Kendati sejauh ini sudah ada enam tersangka yang sudah ditahan, pihak Aremania menilai proses hukum Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari kata adil.

Pasalnya, belum ada langkah kongkret pihak kepolisian untuk menyertakan para personel yang tampak jelas menembakkan gas air mata sebagai faktor penyebab tragedi.

"Sehingga, kami mengirimkan Laporan B dapat berjalan," tutur tim hukum dari Forum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Rabu (2/11/22).

Baca Juga

"Sementara dengan Laporan B, tujuannya untuk mengobati masyarakat juga. Agar informasi terkait proses hukum yang tengah berjalan bisa secara jelas," sambung dia.

Laporan B yang dikirimkan tim hukum Aremania bisa menjadi pembanding perihal fakta-fakta yang belum terbuka secara jelas dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sementara sejauh ini, penetapan enam orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan merupakan susunan pihak penyidik kepolisian melalui Laporan A.

Baca Juga

"Laporan A itu adalah temuan pihak kepolisian. Kami tidak punya hak dan kapasitas mangakses informasi apa pun soal itu," tandas Djoko Tritjahjana.

"Sedangkan dengan Laporan B, harapan kami bisa berjalan dengan baik. Pihak kepolisian juga bisa memberi informasi apapun dengan jelas," imbuhnya.


1. Penambahan Pasal

Aremania kembali menggelar aksi demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan, kali ini start dari Stadion Kanjuruhan berjalan kaki mendatangi Kejaksaan Negeri Kab. Malang.

Melalui Laporan B pula, tim hukum Aremania juga ingin menyelipkan penambahan tersangka beserta pasal yang seharusnya dilimpahkan sebagai tanggung jawab.

Sejauh ini, ke-6 tersangka yang sudah ditahan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan cedera berat dengan hukuman paling berat penjara lima tahun.

Baca Juga

"Sementara kami ingin ada penambahan pasal, yakni 338 dan 340 KUHP. Kendati penambahan pasal itu tidak bersifat mutlak," beber Djoko Tritjahjana.

Pasal 338 dan 340 KUHP memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni penjara 15 tahun hingga seumur hidup karena memuat pembunuhan secara sengaja dan direncanakan.

Baca Juga

"Kami ingin menempatkan proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan ini berjalan baik. Bahwa hukum adalah panglimanya, tidak tebang pilih," tuntasnya.

AremaniaLiga IndonesiaLiga 1Bola IndonesiaBerita Liga 1Liga 1 2022-2023One FootballTragedi Kanjuruhan

Berita Terkini