x

Cara PSSI Beri Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Wasit Liga Indonesia

Kamis, 13 April 2023 20:40 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir saat mengunjungi Stadion Gelora Bung Tomo. (Foto: PSSI).

INDOSPORT.COM - PSSI bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2. Itu untuk melindungi para pengadil lapangan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Kerjasama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama, BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir kepada perwakilan wasit pada Kamis (13/04/23) di Jakarta. Total ada 353 wasit yang diproteksi. 

Ketum PSSI, Erick Thohir mengatakan wasit adalah bagian penting dalam membangun sepak bola Indonesia. Perlindungan diberikan supaya para pengadil lapangan bekerja dengan nyaman.  

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan," buka Erick Thohir.

"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," imbuhnya. 

Baca Juga

Menurut Ketum PSSI, wasit sepak bola Indonesia tidak semuanya hidup berkecukupan. Dia melihat langsung hal tersebut beberapa waktu lau.

Momentum ini sekaligus jadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa seluruh pekerja memang memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Karenanya, negara hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik. 

Baca Juga

Dia memuji langkah PSSI yang mulai mengingatkan pelaku sepak bola untuk peka terhadap perlindungan saat bekerja. 

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit," tuturnya. 

"Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," terang Anggoro. 

Baca Juga

1. 2 Program Perlindungan

Penambahan dua asisten wasit pada pertandingan Liga 1 2021/2022. Foto : Nofik Lukman Hakim/INDOSPORT

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. 

Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. 

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. 

Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun. 

Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Baca Juga

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. 

Ke depan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat," ucap Dirut BPJS.

Baca Juga

"Nah itu juga kami ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Anggoro.

Anggoro berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi. Para atlet disebut belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.

"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa 'kerja keras bebas cemas' dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” tutup Anggoro.

Baca Juga
PSSIErick ThohirWasitLiga IndonesiaLiga 1Liga 2Berita Liga 1

Berita Terkini