9 Klub Tunggak Gaji Jelang Kick Off Liga 2 2023/24, Total Rp 5 Miliar
INDOSPORT.COM - Jelang kick off Liga 2 2023/24 pada 10 September mendatang, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengumumkan ada sembilan klub yang masih menunggak gaji pemain. Itu merupakan masalah dari musim-musim sebelumnya.
APPI menjabarkan, sembilan klub yang menunggak gaji adalah Gresik United, Persijap, Kalteng Putra, PSMS Medan, PSPS Riau, Persiraja, Semen Padang, Persikab Bandung dan PSKC Cimahi.
Total tunggakan tersebut mencapai Rp5,4 Miliar yang mencakup 138 pemain lokal.
Gresik United menunggak lebih dari Rp387 juta terhadap 27 pemain. Klub Jawa Timur ini pun dikenakan denda oleh Pengadilan Hubungan Industrial PHI sebesar lebih dari Rp610 (per 25 Agustis 2023).
Persijap menunggak Rp20 juta terhadap satu pemain. Tapi, klub telah sepakat atau bersedia dipotong melalui subsidi LIB.
Kalteng Putra belum membayar 19 pemain dengan total lebih dari Rp653 juta. Lalu PSMS Medan menunggak lebih dari Rp127 juta terhadap dua pemain.
PSPS Riau menunggak lebih dari Rp1,5 miliar ke 26 pemain. Kemudian Persiraja berhutang senilai Rp388 juta terhadap 20 pemain.
Semen Padang dilaporkan bersengketa dengan satu pemain dan menunggak lebih dari Rp93 juta.
Sedangkan Persikab berhutang lebih dari Rp1,3 miliar ke 16 pemain dan PSKC menunggak ke 29 pemain dengan total Rp873 juta.
Saat ini, tujuh klub telah diproses di National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional. Hanya, Persikab dan PSKC yang belum ada kelanjutan.
Khusus kasus Persikab dan PSKC, para pemain melalui APPI pernah mengajukan gugatan kepada NDRC Indonesia, tapi belum diproses karena ada poin tertentu di dalam kontrak kerja antara pemain dengan klub PSKC Cimahi dan Persikab yang menyebutkan bahwa:
“Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka Pemain dan Klub sepakat akan menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan. Para pihak tidak akan membawa permasalahan kepada National Dispute Resolution Chamber (NDRC).”
Klausul dalam kontrak tersebut dikatakan merugikan pemain. Itu disebut tidak sejalan dengan yurisprudensi umum FIFA DRC serta tidak sesuai dengan SPC (Standard Player’s Contract) yang telah dibuat oleh PSSI.
“Kami soroti itu karena ada satu klausul ketentuan di kontrak kerja PSKC dan Persikab dengan pemain yang menurut kami kontraporduktif dan tidak ada kepastian hukum,” kata Jannes Silitonga selaku Head Legal APPI.
“Sangat tidak dapat diterima bahwa anggota PSSI, dalam hal ini Klub PSKC Cimahi dan Persikab Bandung melanggar peraturan ini dan merugikan hak-hak pemain yang berarti juga Klub-klub tersebut tidak menghargai dan menghormati NDRC Indonesia yang merupakan Pilot Project-nya FIFA dan PSSI,” imbuhnya.
Perlu digaris bawahi bahwa pemilihan badan penyelesaian sengketa melalui NDRC Indonesia dalam SPC telah disepakati setelah melalui proses negosiasi yang panjang antara perwakilan klub, perwakilan pemain (APPI) dan PSSI yang disupervisi oleh FIFA.
CEO APPI, M. Hardika Aji mengatakan masalah ini harus diselesaikan sebelum kick off Liga 2. PSSI dan LIB selaku pengelola kompetisi wajib melakukan verifikasi yang ketat terhadap 28 klub peserta Liga 2.
“Liga 2 musim kompetisi yang lalu, 2022/23 dapat berjalan dengan tanpa adanya sisa kewajiban yang belum terselesaikan. Jadi jika pada musim baru 2023/24 ini masih terdapat tunggakan pada saat liga sudah digulirkan, jelas telah terjadi penurunan kualitas kompetisi pada tahun ini,” jelasnya.
“Masih cukup waktu untuk menyelesaikan, ada sembilan hari. Jangan sampai mendadak sehingga keputusan yang diambil jadi buru-buru,” lanjut Aji.
“Kami sangat inginkan dan harap Liga 2 dimulai tanpa tunggakan yang perlu dikawal dan PSSI dan Liga ikut turun tangan,” tambahnya.
Dikatakan APPI, jika kompetisi dipaksakan berjalan dengan klub yang masih menunggak gaji pemain, hal itu turut menurunkan nilai jual Liga 2. Para pemain juga tidak punya perlindungan, apabila kasus serupa terulang.
Selain masalah penyelesaian tunggakan gaji oleh klub Liga 2, APPI telah menerima laporan dari pemain yang mengalami masalah dengan permintaan Surat Keluar dari mlub ketika akan melakukan perpindahan ke Klub yang lain.
Berdasarkan regulasi FIFA RSTP (Regulations on Status and Transfer Players) Edisi bulan Maret 2023, Pasal 6 ayat 5, para pemain yang sudah selesai kontrak ataupun tidak dibayar dua bulan, bebas negoisasi atau pindah klub lain tanpa harus membutuhkan Surat Keluar.
“Dalam kasus dimana sekretariat umum FIFA mengizinkan pendaftaran di luar periode pendaftaran berdasarkan pengecualian dalam ayat 3 a), setiap ketentuan peraturan domestik atau perjanjian kontrak yang membutuhkan persetujuan dari klub sebelumnya untuk mendaftarkan pemain akan batal demi hukum. Dalam kasus di mana kontrak kerja pemain telah berakhir, maka persetujuan dari mantan klub tidak diperlukan untuk mendaftarkan pemain tersebut,” demikian regulasi FIFA RSTP.
“Maka APPI berharap agar sepak bola Indonesia melalui PSSI dan PT LIB dapat menerapkan regulasi FIFA RSTP tersebut di atas ke dalam regulasi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia, mengingat banyaknya kesimpangsiuran atas aturan terkait Surat Keluar yang terjadi selama ini yang sangat merugikan pemain,” tuntas Riza Hufaida.