x

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

Kamis, 28 September 2023 00:45 WIB
Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. (Foto: Humas Mabes Polri)

INDOSPORT.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam tersangka Match Fixing atau pengaturan skor di kompetisi kasta kedua atau Liga 2.

Hal tersebut diumumkan oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Rabu (27/09/23).

Baca Juga

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Adapun keenam tersangka tersebut mayoritas berprofesi sebagai wasit, yakni K selaku Liasion Officer (LO) wasit, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2, A wasit cadangan, dan A yang merupakan kurir pengantar uang.

Usai menetapkan enam tersangka dalam kasus Match Fixing di Liga 2 itu, Asep Edi Suheri menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan analisis terhadap pertandingan demi menciptakan iklim sepak bola Indonesia tanpa mafia.

Analisis tak hanya dilakukan saat pertandingan itu berlangsung, tapi juga pada pertandingan-pertandingan yang telah dilangsungkan guna memberantas habis Match Fixing.

Baca Juga

Dalam konferensi pers tersebut pula, Asep Edi Suheri juga membeberkan fakta bahwa pihaknya menemukan modus yang digunakan oleh klub untuk melobi wasit guna meraih kemenangan.

Lobi tersebut pun melibatkan sejumlah uang tunai yang akan diberikan kepada wasit jika memenangkan salah satu klub.

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan,” ungkapnya.

Bahkan, Asep Edi Suheri menuturkan bahwa klub yang diduga itu masih aktif dalam pertandingan Liga 1. Tapi, pihaknya akan menelusuri lebih jauh mengenai modus tersebut.

“Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan Liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," papar Asep.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk tersangka K dan A selaku LO wasit dan kurir pengatar uang dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp15 juta.

Sedangkan untuk tersangka R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Baca Juga
Pengaturan Skor Pertandingan (match fixing)PolriLiga IndonesiaLiga 2

Berita Terkini