x

Bambang Suryo Si Penista Hoegeng Iman Santoso, Lancang Cederai Pahlawan Integritas

Senin, 13 November 2023 19:17 WIB
Editor: Juni Adi
Bambang Suryo menilai sanksi seumur hidup dari Komdis PSSI sebagai dagelan bola versi baru. Lantaran menjatuhkan sanksi serupa dgn berbeda kasusnya.

INDOSPORT.COM - Bambang Suryo kembali muncul di persepakbolaan Indonesia saat kedapatan hadir di pertandingan Liga 3 antara Persip Pekalongan melawan Sragen United, padahal ia sudah disanksi seumur hidup oleh PSSI.

Nama Bambang Suryo sempat viral di kalangan para pecinta sepak bola nasional beberapa waktu lalu, usai tampil di acara Mata Najwa saat membongkar kasus mafia sepak bola pada 2018 lalu.

Baca Juga

Kala itu Bambang Suryo menyebut oknum pengurus klub Liga 2 yang juga menjadi tangan kanan bandar judi dari Kamboja, sehingga bisa mengatur skor pertandingan.

Sempat menyebut oknum tersebut dengan nama "Sontoloyo", Bambang Suryo akhirnya mengungkapkan nama oknum tersebut.

Adalah Vigit Waluyo, pemilik klub Liga 2 PS Mojokerto Putra (PSMP), yang disebut Bambang Suryo sebagai mafia pengaturan skor.

"Vigit Waluyo ini tangan kanan dari bandar judi yang ada di Kamboja," kata Bambang Suryo dalam acara Mata Najwa.

Baca Juga

Menariknya, setelah kemunculannya itu ia justru mendapat sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Melalui surat komdis dengan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018 yang dikeluarkan Selasa (26/12/18).

Bambang Suryo (BS) mendapatkan hukuman larangan beraktivitas dalam ruang lingkup sepakbola Indonesia seumur hidup terkait pelanggaran disiplin.

Hukuman itu diberikan komdis lantaran yang bersangkutan diduga berupaya menyuap manajer PSN Ngada pada pertandingan PSN Ngada kontra Persekam Metro FC pada 26 November 2018 di Liga 3.

“Bahwa pada tanggal 10 November 2018, pelatih PSN Ngada Sdr. Kletus Gabhe mendapat WhatsApp (WA) dari Manajer Persekam Metro FC Sdr.

Baca Juga

"Bambang Suryo untuk mengucapkan selamat kepada tim PSN Ngada dan menanyakan target tim PSN Ngada karena lolos ke putaran 32 Besar Nasional. 

"Lalu pada 21 November 2018, kembali mendapat WA dari Bambang Suryo dengan pertanyaan “ada target lolos?”

Dan sekaligus menyampaikan jika ingin lolos maka harus menyerahkan uang sejumlah seratus juta rupiah,” kata Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin, dilansir dari laman resmi PSSI.

Komdis pun menyatakan dalam pernyataan resminya bahwa BS juga sempat dihukum seumur hidup oleh komdis pada tahun 2015.

Namun hukuman tersebut diputihkan ketika Edy Rahmayadi terpilih sebagai Ketua Umum PSSI yang baru di tahun 2016. Setelah sempat tak ada kabar, Bambang Suryo kembali muncul di sepak bola Indonesia.


1. Cederai Integritas Hoegeng Iman Santoso

Bambang Suryo, eks runner (penghubung bandar dgn tim utk melakukan match fixing)

Kehebohan datang ketika Bambang Suryo menyaksikan pertandingan Liga 3 Jawa Tengah antara Persip Pekalongan melawan Sragen United di Stadion Hoegeng Pekalongan.

Bambang Suryo ternyata masuk ke salah satu tribun di Stadion Hoegeng. Namun, dia tak menyaksikan sampai pertandingan berakhir.

Baca Juga

Bambang Suryo diusir suporter Persip Pekalongan yang mengenali wajahnya. Pihak keamanan juga harus turun tangan untuk mengamankannya dari kejaran suporter.

Setelah kejadian ini viral, Asprov PSSI Jawa Tengah langsung bergerak. Ketua Umum Yoyok Sukawi, pun memanggil seluruh perangkat pertandingan.

Perangkat pertandingan terdiri dari Haryono (pengawas pertandingan), Bachtiar Eric Winaldy (wasit utama), Juni Priyanto (asisten wasit 1), Rizki Pauzi (asisten wasit 2) dan Muhammad Restu (wasit cadangan).

"Hari ini jam 11.00 WIB kami akan memanggil wasit yang bertugas untuk dimintai keterangan dan apabila ada indikasi yang tidak baik akan kami tindak," kata Yoyok Sukawi, Senin (13/11/23).

Baca Juga

Yoyok Sukawi juga langsung menjalin komunikasi dengan PSSI pusat. Dia tak ingin masalah ini hanya menjadi urusan dari asosiasi provinsi saja.

Yang lebih tegas lagi, Asprov PSSI Jawa Tengah bakal menyurati seluruh peserta Liga 3 serta asosiasi kota dan kabupaten. Ada kewajiban menolak sosok yang identik dengan mafia pertandingan masuk ke stadion.

"Kami akan membuat surat edaran ke semua peserta klub Liga 3 dan Askot Askab untuk berhati-hati dan meminta kawan-kawan daerah menolak sosok yang ditengarai menjadi mafia masuk ke area stadion," papar Yoyok.

Kehadiran Bambang Suryo di Stadion Hoegeng Iman Santoso secara tersirat jelas mencederai sosok pahlawan integritas yang namanya menjadi stadion tersebut.

Baca Juga

Hoegeng Iman Santoso adalah lelaki kelahiran 14 Oktober 1921 ini diangkat menjadi Kapolri menggantikan Soetjipto Joedodihardjo pada 5 Mei 1968.

Hoegeng dikenal sebagai polisi berintegritas sehingga ia diangkat menjabat sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri) karena tak kebal disuap dan serius dalam memberantas kejahatan.

Meski sebelum menjadi Kapolri Hoegeng sempat mengemban jabatan tinggi dan elite, keuangannya pas-pasan. Ketika dipaksa pensiun ini, Hoegeng harus mengembalikan semua inventaris kepolisian seperti mobil dan rumah.

Dengan keuangan pas-pasan, Hoegeng tak mampu membeli rumah ataupun sepetak tanah setelah ia dipaksa pensiun.

Kekhawatiran adanya pengaturan skor karena kehadiran Bambang Suryo di salah satu pertandingan Liga 3 musim ini bukan isapan jempol belaka.

Sebelumnya di Maret 2022 lalu, ia sempat ditangkap oleh pihak kepolisian Jawa Timur karena dugaan suap di Liga 3 zona Jawa Timur.

Kepala Subdirektorat I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman mengatakan pihaknya menahan Bambang, dengan pertimbangan kuat.

Ahmad menjelaskan, Bambang dalam kasus ini diduga terlibat melakukan praktik suap-menyuap pengaturan skor kompetisi sepakbola Liga 3 tahun 2021 sebanyak dua pertandingan.

"Yang dipermainkan oleh para tersangka ini ada dua kali pertandingan, antara PS Gresik Putra dengan Persema," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Bambang dan sejumlah terduga lain melakukan transaksi suap dengan besaran nominal Rp5 juta, kemudian ada juga Rp20 juta hingga Rp70 juta.

Selain Bambang, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dipersangkakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Ahmad. 

Bambang SuryoLiga 3

Berita Terkini