INDOSPORT.COM - Ketua Umum PP PTMSI, Oegroseno, kembali menegaskan bahwa sesungguhnya tak ada dualisme kepemimpinan di federasinya. Yang ada itu adalah kepengurusan ganda lantaran KONI Pusat memaksakan PB PTMSI yang secara hukum ilegal.
PP No.16 tahun 2007 Tentang Keolahragaan Bagian Ketiga Organisasi pasal 47 ayat 4 secara tegas menyebutkan, cabor atau induk organisasi cabor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 wajib menjadi anggota federasi olahraga internasional.
"Jika taat azas dan hukum, KONI Pusat tidak perlu memaksakan kehendak dengan mengakui PB PTMSI yang ilegal. Justru yang diakui di federasi internasional adalah PP PTMSI," kata Oegroseno.
Dengan pemaksaan yang dilakukan oleh KONI Pusat, Oegroseno menganalogikan bahwa PP PTMSI dan PB PTMSI seperti dua mobil yang sama. Satu dilengkapi STNK sementara yang satunya bodong karena keberadaannya tanpa disertai surat-surat yang sah secara hukum.
Sehingga, Oegroseno tetap menjalankan organisasi PP PTMSI sesuai aturan. Bisa dilihat dengan adanya pengakuan federasi internasional tadi dan eks Wakapolri itu sekarang menjabat sebagai Vice President South East Asian Table Tennis Association (SEATTA).
Sebagai bukti bahwa PP PTMSI adalah satu-satunya organisasi tenis meja Indonesia yang diakui federasi internasional adalah adanya surat dari South East Asian Table Tennis Acociation (SEATTA).
Dokumen ini ditujukan langsung kepada Ketua Umum PP PTMSI, Oegroseno, tentang keikutsertaan atlet tenis meja Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja.
PP PTMSI sendiri memang sudah mengirim entry by name melalui Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke panitia SEA Games ke-32 Kamboja (CAMSOC). Semua sudah melalui prosedur yang diminta.
Di antaranya seleksi atlet tenis meja yang diawali dengan tes fisik lengkap. Ada juga review oleh KOI dua kali, data seragam kontingen, pendaftaran akreditasi, tes doping, dan seluruhnya diterima resmi oleh IADO.
Sementara cabor tenis meja ilegal (PB PTMSI) tidak pernah mengikuti tahapan-tahapan itu. Tiba-tiba mereka mengambil jalan pintas menerobos ke Kemenpora dengan kendaraan KONI Pusat berbekal SK KONI Pusat saja.