2.5K
Oegroseno: Kemenpora dan KONI Pusat Halalkan Segala Cara demi Muluskan PB PTMSI
© Ratno Prasetyo/INDOSPORT
Semestinya Punya PPNS
Oegroseno juga menambahkan bahwa sebaiknya setiap Kementerian seperti Kemenpora RI mempunyai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang wajib menegakan semua UU/PP/PERMEN yang ada dalam lingkungan Kementerian.
Sebagai contoh dalam Pasal 47 PP Nomor 16 Tahun 2007 sudah dilanggar oleh KONI Pusat dan PB PTMSI, tapi tidak ada yang menegakan aturan itu.
Kemungkinan besar suatu saat nanti organisasi teroris dapat mendirikan Induk Organisasi Cabang Olahraga seperti PB PTMSI yang dibentuk KONI Pusat, jadi perlu adanya kewaspadaan nasional di bidang olahraga.
Salah satu contoh lagi waktu pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang, semua Pengurus yang terlibat harus melalui skrining ketat dari BNPT.