Kronologi Ditangkapnya Mantan Promotor Tinju Chris John

Sabtu, 18 September 2021 13:10 WIB
Editor: Juni Adi
© Andre Sulla/Radar Bali
Tersangka Zaenal Tayeb memberikan keterangan kepada awak media Copyright: © Andre Sulla/Radar Bali
Tersangka Zaenal Tayeb memberikan keterangan kepada awak media

INDOSPORT.COM - Promotor tinju Chris John, Zainal Tayeb harus berurusan dengan polisi karena diduga terkait kasus penipuan.

Dunia olahraga tinju Indonesia baru-baru ini dibuat heboh dengan salah satu kabar promotor tinju ternama skala nasional, Zainal Tayeb harus ditahan pihak Kepolisian.

Zainal Tayeb dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bandung pada Kamis (02/09/21) lalu terkait kasus tindak pidana keterangan palsu ke dalam akta autentik jual beli aset tanah di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Bandung.

Kasus ini sendiri sebelum sudah diusut oleh pihak berwajib sejak awal tahun lalu. Hingga akhirnya pada 12 April 2021, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum dilakukan penahanan di Polres Bandung, Zainal Tayeb diperiksa kurang lebih selama 9 jam. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10:00 WIB hingga langsung ditahan di sel Polres Bandung lantai 2 pukul 19:00 WIB.

"Ya, sudah ditahan sejak malam ini (kemarin). Penahanan itu berdasarkan hasil gelar perkara," terang Kasubaghumas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dilansir dari Radarbali.id.

Menurut Iptu Sudana, Zainal Tayeb kembali diperiksa penyidik atas perkara dugaan pelanggaran Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keponakannya Hedar Boy Sam alias Jack yang menyebutkan Zainal menyuruh membuat keterangan palsu dalam akte otentik. 

Bermula saat Zaenal Tayeb mengajak korban menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, pada 2012 silam.

Setelah kerja sama berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen. 

Di dalam akta disebutkan bahwa Zaenal Tayeb selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi.

Sedangkan korban/pelapor (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence. 

Ternyata, belakangan baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi.  Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar. (rb/dre/pra/JPR)

“Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah dibayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia," ujarnya.

"Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas,” ujar Zainal dalam keterangannya sebelum ditahan.

Pihak Kejaksaan Negeri Badung telah melimpahkan perkara Zainal Tayeb ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bersamaan itu, promotor tinju dan pengusaha di Bali itu mengajukan penangguhan penahanan.

"Disetujui atau tidak penangguhan penahanan, itu merupakan wewenang dari keputusan majelis hakim," kata Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Jumat (10/09/21).