Eks Petinju Nasional yang Pernah Berlaga di SEA Games Dilumpuhkan Polisi karena Aksi Jambret

“Saat dibawa ke Polresta Padang, tidak diduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tembakan terukur dibagian kaki,” ujar Dedy.
Atas kejadian tersebut mantan petinju nasional yang pernah berlaga di SEA Games berinisial G itu diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Pria G itu sejatinya adalah mantan atlet tinju yang berprestasi dan sempat mengharumkan nama bangsa. Dirinya bahkan dipercaya untuk mewakili Indonesia di ajang SEA Games 1994 dan 2002.
Pria asal Sumatera Barat itu bahkan sempat ikut seleksi pra Olimpiade Sydney pada 2000. Ia juga sempat mengikuti beberapa kompetisi mewakili Indonesia di Thailand, Korsel, dan beberapa negara lain.
Mantan atlet tinju berinisial G itu kemudian memutuskan untuk pensiun. Setelah itu dirinya bekerja sebagai petugas keamanan di PT Semen Padang.